Hari
ini ketika membuka twitter,time line saya dipenuhi oleh berbagai tweet mengenai
sebuah rencana kebijakan controversial di
sebuah wilayah si Sumatera Selatan sana,sebuah kebijakan untuk melakukan tes
keperawanan bagi para siswi yang ingin melanjutan pendidikan ke tingkat
menengah atas.Kebijakan tersebut sontak menarik saya untuk menyelam ke berbagai
pemberitaan tentang benar atau tidaknya berita tersebut,saya ingin mengetahui
latar belakang maupun tujuan yang hendak dicapai dari kebijakan tersebut.
Setelah
saya menelusuri berbagai sumber yang
tersedia,saya mengetahui kebijakan yang
direncanakan akan berlaku pada tahun
2014 dilatar belakangi oleh maraknya perilaku seks bebas dan prostitusi yang terjadi
di daerah Prabumulih dan sebagian pelakunya adalah pelajar sekolah
menengah.
Tujuan
atas rencana pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk menekan dan memberantas
prostitusi maupun perilaku seks bebas di daerah tersebut.
Setelah
saya membaca,mengetahui latar belakang dan tujuan yang hendak dicapai timbul
suatu pemikiran dalam benak saya bahwa kebijakan yang hendak dicanangkan ini
tidaklah efektif dalam memberantas pergaulan bebas yang marak terjadi saat ini
yang bahkan terjadi bukan hanya di Prabumulih melainkan juga di berbagai daerah
di Indonesia dan itu tidak bisa dipungkiri.
Saya
mengatakan kebijakan ini tidak efektif bukan berarti saya setuju dengan pergaulan
bebas justru saya amat sangat mengecam,saya mengatakan kebijakan tersebut tidak
efektif karena bukan jera yang di dapat bagi para pelaku justru petaka lain
yang akan muncul.
Kebijakan
ini tidak efektif karena yang pertama adalah apa yang akan dilakukan oleh dinas
pendidikan jika saja terdapat siswi yang terbukti tidak gadis lagi dikarenakan sebuah perbuatan diluar
kehendaknya seperti -maaf- pemerkosaan
dimasa lalu? Bukankah itu justru akan menimbulkan atau membangkitkan kembali
traumatis terhadap kejadian kelam tersebut? Mungkin tidak dipublikasikan tapi
dengan tes itu sendiri sudah memberikan tekanan tersendiri kepada batin si
siswi yang bersangkutan.
Kedua,apa
yang akan dilakukan dinas pendidikan ketika ada siswi yang “positif” terhadap
hasil tes itu,pelarangan pelayanan dalam pendidikan,pelarangan untuk
sekolah,atau pemberian label pada siswi tersebut?
Ketiga,pergaulan
bebas bukan dilakukan oleh satu orang,tentu ada “teman”nya,lalu jika ini
diterapkan bukankah terdapat pemberlakuan diskriminasi padahal keduanya sama
sama melakukan perbuatan haram tersebut.
Keempat,perbuatan
seks bebas ataupun prostitusi bukanlah masalah individu lagi,penyakit ini sudah
mengglobal dan yang bertanggung jawab
bukan hanya si pelaku melainkan semua orang,mulai dari
keluarga,teman,kerabat,guru,sekolah bahkan pemerintah.Jadi dengan tujuan untuk memberi
efek jera dengan pemberlakuan ini tidaklah tepat karena penyakit yang telah
menjangkit para generasi muda ini terjadi karena kurangnya intensitas
pembekalan terhadap berbagai norma dan nilai terutama dari sisi aqidah atau
keyakinan.Pemahaman yang kurang terhadap para pelaku inilah yang justru menjadi
penyebab rendahnya moralitas dan maraknya pergaulan bebas.Meskipun telah
diketahui oleh si pelaku maupun orang tua tentang si anak yang “positif” atas
hasil tes tersebut namun pemahamannya kurang terhadap sikap dan perilaku maka perbuatan itu tetap akan berulang dan
berulang dan bahkan justru akan menjadi semakin “liar” karena si pelaku anggap
semua orang sudah tahu dan malu sudah berlalu jadi tidak masalah lagi untuk
melakukan perbuatan haram tersebut.
Oleh karena itu
menurut saya yang mesti dilakukan untuk memberantas segala bentuk perilaku
pergaulan bebas adalah pembentukan pola pikir berupa penanaman pemahaman
tentang buruknya perbuatan tersebut baik dari sisi agama (bukan buruk lagi,tapi
haram) maupun sisi ilmiah (kesehatan),pendidikan inilah yang harus ditanam
sedini mungkin kepada generasi muda mulai dari diri sendiri,keluarga sang pendidik utama ,sekolah,juga
pemerintah.
Mungkin ada yang
heran mengapa saya memasukkan pemerintah turut andil,karena itu saya akan
menjelaskan mengapa pemerintah turut andil dalam proses menjadikan generasi
muda yang beradab,pemerintah turut andil karena pemerintahlah yang menetapkan
kebijakan terhadap kurikulum pendidikan,pendidikan yang diberikan tidak hanya masalah
duniawi saja melainkan juga masalah moral,masalah agama sehingga semuanya
seimbang,bukankan sangat bermanfaat jika ilmu pengetahuan juga dilandaskan
dengan agama.Lalu yang kedua pemerintah atau Negara lebih tepatnya memiliki
wewenang kepada media baik media cetak maupun media elektronik untuk tidak
menebar tontonan maupun bacaan yang berbau pornografi yang mendorong generasi muda
memiliki keinginan untuk berbuat yang tidak tidak.
Setelah
dilakukan pembentukan pola pikir,pelaksanaan kewajiban oleh orang tua berupa
pendidikan,pemberian kasih sayang dan pengawasan,pelaksanaan kewajiban oleh
sekolah untuk mendidik dan memberi berbagai wawasan yang mumpuni untuk menjaga
moral pelajar,pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjaga generasi muda dari
pengaruh buruk globalisasi,maka pada akhirnya sampailah kembali kewajiban pada generasi
muda itu sendiri untuk menjaga nama baik dirinya,keluarganya,Negara dan yang
paling utama menjaga aqidahnya dan apabila perbuatan itu masih tetap bergulir
diberlakukanlah tindakan represif seperti pemberian hukuman,jika kebijakan preventive
telah dilakukan seoptimal mungkin maka tidak ada lagi alasan untuk menolak
pemberlakuan hukuman,tetapi jika tindakan preventif sendiri minim ditekankan
tentu tindakan represif kecil kemungkinan akan berhasil.
Pada akhirnya jika memang dunia tidak lagi mengingatkanmu hai anak muda,carilah ilmu,ingatlah Tuhanmu dan jaga dirimu,mungkin semua bertanggung jawab tapi tanggung jawabmu lebih besar untuk dirimu,carilah kebenaran dengan ilmu dan nuranimu dan kau akan menemukan arti kemuliaan.
NB: Mari kita bersama melawan pergaulan bebas dengan cara yang mendidik dan "membekas" bagi generasi kita,untuk generasi mudaku jagalah kemuliaanmu,jika memang belum ada yang mengingatkan carilah ilmu dunia akhirat dan jagalah dirimu sendiri..
Mae Hwa_KM
Mae Hwa_KM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar