Minggu, 22 September 2013

Lambroso

Saat belajar mengenai Kesalahan dalam hukum pidana ada sesuatu yang menarik aku temukan,suatu temuan yang mengatakan bahwa Kesengajaan dalam melakukan pidana adalah kehendak dari pelaku itu sendiri.Dan dalam lapangan ilmu filsafat persoalan kehendak ada dua macam determinisme dan indeterminisme,yang menarik adalah determinisme (kehendak yang telah ditentukan) dilihat dari pendapat Lambroso,pendapat seperti apa? silakan baca tulisan di bawah ini :
Lambroso telah mengadakan penyelidikan dengan seksama secara antropologis,terutama mengenai tengkorak dari sejumlah narapidana.Ia mengambil kesimpulan,bahwa bentuk bentuk tengkorak tertentu menandakan atau merupakan ciri ciri dari kecenderungannya untuk melakukan suatu tindakan pidana tertentu.Mereka ini merupakan suatu "jenis" manusia penjahat tersendiri yang sama (genus homo delinquence).Dengan perkataan lain kehendaknya untuk melakukan suatu tindak pidana adalah karena dorongan bakat yang ada pada diri pelaku itu sendiri,atau ada pada sanubarinya.Mereka telah dilahirkan demikian.Nasibnya menjadi penjahat sudah takdir dan tidak ada kekuatan dari luar yang dapat mengubahnya.
Tidak sependapat dengan Lambrosso,Turati,Colijani dan Marx mengatakan bahwa kejahatan timbul karena dorongan lingkungannya,lingkungan mempengaruhi para pelaku tindak pidana untuk melakukan perbuatan hukum tersebut,selain itu menurut para penganut mazhab sosialis ini,kejahatan terjadi karena keadaan perekonomian yang jelek,sehingga mendorong orang untuk melakukan kejahatan perekonomian,kesusilaan dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar