Selasa, 28 Oktober 2014

Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi, Tantangan Pemerintahan Baru

Birokrasi, sebuah kata yang cenderung dikonotasikan negatif oleh masyarakat Indonesia. Apabila mendengar kata birokrasi, maka diksi yang akan muncul selanjutnya adalah ruwet, lamban, korup, dan bertele-tele. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena fakta yang terjadi di lapangan serta gambaran birokrasi yang berjalan di Indonesia.
Birokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “bureau” dan “kratia” yang berarti meja dam pemerintah, sehingga dapat disimpulkan bahwa birokrasi adalah pelayanan yang diberikan pemerintah dari meja ke meja. Birokrasi di Indonesia berjalan sangat buruk. Beberapa waktu yang lalu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan bahwa indeks efisiensi birokrasi Indonesia berapa pada angka 8,37. Perhitungan indeks efisiensi tersebut dihitung mulai dari angka 1-10, angka 1 menunjukkan sistem birokrasi suatu negara baik sedangkan angka 10 berarti buruk, dari data tersebut diketahui bahwa birokrasi yang berjalan di Indonesia sangat buruk serta tidak berjalan secara efektif dan efisien.
Masalah birokrasi inilah yang menjadi tantangan besar dan harus dihadapi oleh pemerintahan baru. Problematika birokrasi yang harus ditangani secara cepat, cermat dan bijak tidak hanya terkonsentrasi di pusat, melainkan juga di daerah. Birokrasi saat ini menekankan pada kewenangan namun tidak diimbangi oleh aparatur yang handal. Pada pelaksanaannya, belum ada kesesuaian antara kompetensi dan bidang fungsi yang dilaksanakan, serta sistem birokrasi belum dilaksanakan berdasarkan sistem merit (kualitas/kemampuan/keahlian). Perekrutan pegawai belum menerapkan sistem yang berdasarkan kualitas atau kemampuan, sebaliknya perekrutan justru masih ada yang didasarkan pada nepotisme dan “asal ada uang”. Peranan aparat sejatinya sangat penting dalam menciptakan birokrasi yang ideal, untuk itu diperlukan orang-orang yang tepat dan berkualitas. Sistem perekrutan akan mempengaruhi jalannya birokrasi, waktu dan biaya yang tidak terukur adalah cerminan ketidakprofesionalan kerja penopang birokrasi yang direkrut dengan cara yang tidak patut.
Selanjutnya, Pemerintah sebagai pelayan publik dinilai belum menjalankan fungsinya sebagaimana amanat UU No.25 Tahun 2009 Tentang Prinsip-Prinsip Pelayanan yang Baik dan Efektif. Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih birokrasi masih diwarnai dengan pungutan liar terkait dengan pengurusan izin tertentu. Selain itu, aparatur yang bertugas dalam sistem birokrasi cenderung arogan dan melakukan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan, hal ini tampak dari cara mereka melayani orang dari kalangan atas dan kalangan bawah, ada perbedaan yang jelas terlihat di permukaan.
Untuk itu, pemerintahan baru dengan kebijakan-kebijakannya diharapkan mampu mengatasi masalah di atas. Birokrasi yang harus ditunjukkan adalah birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintahan baru harus mampu membentuk aparatur yang capable atau berkualitas. Pemerintah baru mesti melaksanakan reformasi birokrasi di seluruh Indonesia, dan membuat aparatur bersikap ramah dan melayani masyarakat dengan hati, bukan arogansi. Pada akhirnya, mari kita sambut hari baru, kebijakan baru yang menguntungkan seluruh rakyat. Selamat datang Pemerintahan baru.

-Mae Hwa, beberapa waktu lalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar