Balada Gunung Emas
Indonesia,sebuah
negeri yang katanya telah merdeka enam puluh delapan tahun silam,negeri yang
katanya menentang segala bentuk
penjajahan,negeri yang katanya mempergunakan segala kekayaannya untuk kemakmuran
rakyat,kini tengah menangis kelu melihat kenyataan bahwa ia tak sepenuhnya
merdeka,meronta karena menyadari bahwa ia tak berdaya menentang penjajahan dan
menangis melihat kenyataan hartanya “dicuri” oleh para serigala berbulu
domba.Kenyataan itu semakin diperparah dengan penyiksaan terhadap bumi
Indonesia sendiri,perutnya dikeruk dan alamnya dirusak untuk mengisi kas
“pendatang”dan kita hanya diam melongo dan terkadang bersuka ria menjadi budak
budak ‘’pendatang” itu.
Dalam
kasus ini,saya mengambil contoh “penjajahan” yang terjadi di sebuah pulau yang
berlokasi di wilayah timur Indonesia,Papua.Pulau yang kaya akan tambang
emas,tembaga dan perak.”Penjajahan” yang terjadi di Papua tidak hanya
“penjajahan” dari segi ekonomi berupa eksploitasi barang tambang namun juga
“penjajahan” terhadap lingkungan hidup.”penjajahan lingkungan hidup” ini
dilakukan oleh sebuah perusahaan asing yaitu PT Freeport yang pastinya semua
orang telah telah tahu milik siapa perusahaan tersebut.
PT
Freeport Indonesia merupakan sebuah perusahaan multinasional yang telah
melakukan aktivitas pertambangan di Indonesia
sejak tahun 1967. Perusahaan Pertambangan ini dapat berdiri dengan
adanya UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan dengan penanda
tanganan Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport
McMoran Inc yang dilakukan pada tanggal 7 April 1967.Freeport mempunyai hak ekslusif
untuk mengelola daerah konsensi 10 x 10 Km2 atau seluas 100 km2 di sekitar
Ertsberg. Sejak saat itulah pertambangan modern dimulai di
Provinsi Papua.Berbagai problematika timbul akibat aktivitas petambangan yang
dilakukan oleh pihak asing ini,mulai permasalahan politik,ekonomi bahkan
permasalahan lingkungan hidup.
Operasi
pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport berupa pertambangan emas,perak dan
tembaga telah memberikan keuntungan financial yang sangat besar bagi Freeport
namun memberikan kerugian besar pula bagi Indonesia sang empunya asset kekayaan
ini sendiri.
Dilihat
dari sisi ekonomi jelas penambangan ini merugikan rakyat Indonesia dan
bertentangan dengan UUD pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi,air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar
besarnya untuk kemakmuran rakyat” namun pada kenyataannya ladang emas dan
tembaga yang ada di Papua justru dikuasai oleh pihak asing dan dinikmati oleh
asing.
Kemudian
apabila kita menilik lebih dalam dari sisi lingkungan hidup jelas aktivitas
pertambangan Freeport memiliki dampak yang cukup mengerikan bagi eksistensi
lingkungan hidup.Proses pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport melewati
berbagai tahapan yang sudah pasti menghasilkan limbah yang membahayakan
lingkungan termasuk makhluk hidup didalamnya.
Beragam
limbah yang dihasilkan oleh Freeport seperti limbah cair,limbah batuan,limbah
padat dan limbah gas.Limbah batuan yang dihasilkan oleh PT Freeport Indonesia
adalah limbah Tailing.Sifat kimia yang terkandung dalam tailing adalah klorida,perak
arsen,alumunium,besi,merkuri,magnesium,nikel,seng dan natrium.
Tailing yang dibuang melampaui baku mutu total
suspended solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia disamping
itu berdasarkan audit lingkungan yang dilakukan oleh parametrix menyatakan
bahwa tailing dan dan batuan limbah Freeport mampu menghasilkan cairan asam
yang berbahaya bagi kehidupan spesies akuatik.Dampak negative pembuangan
tailing yang dilakukan oleh Freeport Indonesia terjadi di Sungai Ajkwa,Sungai
Ajkwa merupakan aliran sungai yang dilalui oleh tailing menuju tempat
pengendapannya dan di sungai tersebut distribusi tailing dari tahun ke tahun
semakin meningkat jumlahnya.
Tingkat pH yang berubah di Sungai Ajkwa telah membatasi
pertumbuhan organisme bentik mikroba - sumber makanan utama di bagian bawah
rantai makanan. Apabila air sungai diminum dengan tingkat debu yang tinggi maka
akan menyebabkan muculnya berbagai penyakit bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Lingkungan yang asam juga akan menyebabkan kematian biologis sebagian besar
wilayah.
Selain
itu hutan hutan yang mati akibat pengendapan tailingpun semakin hari semakin
meningkat,sejauh ini informasi yang didapat sekitar 23.000 ha hutan telah mati
akibat wilayah pengendapan tailing ini.
Dampak
lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Freeport dalam menjalankan operasi
pertambangannya sudah sangat membahayakan bagi lingkungan alam di
Papua,tentunya pengrusakan alam yang dilakukan oleh Freeport sendiri
bertantangan dengan isi ketentuan pengolahan suuber daya alam Indonesia sendiri
yang harus berwawasan lingkungan.Oleh karena itu diperlukan suatu tindakan
tegas pemerintah terkait pengelolaan limbah dan mewajibkan PT Freeport untuk
melakukan pemulihan lingkungan dan kajian AMDAL terhadap pertambangan ini,disamping
itu alangkah baiknya jika pengolahan bahan tambang yang ada di Papua diolah
oleh Indonesia sendiri disamping dapat memberikan pendapatan Negara yang tinggi
juga dapat dengan seksama memilihara lingkungan tersebut secara bersama sama
dengan rakyat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar