Kamis, 08 Agustus 2013

Opini dari fakta



Balada Gunung Emas
Indonesia,sebuah negeri yang katanya telah merdeka enam puluh delapan tahun silam,negeri yang katanya  menentang segala bentuk penjajahan,negeri yang katanya mempergunakan segala kekayaannya untuk kemakmuran rakyat,kini tengah menangis kelu melihat kenyataan bahwa ia tak sepenuhnya merdeka,meronta karena menyadari bahwa ia tak berdaya menentang penjajahan dan menangis melihat kenyataan hartanya “dicuri” oleh para serigala berbulu domba.Kenyataan itu semakin diperparah dengan penyiksaan terhadap bumi Indonesia sendiri,perutnya dikeruk dan alamnya dirusak untuk mengisi kas “pendatang”dan kita hanya diam melongo dan terkadang bersuka ria menjadi budak budak ‘’pendatang” itu.
Dalam kasus ini,saya mengambil contoh “penjajahan” yang terjadi di sebuah pulau yang berlokasi di wilayah timur Indonesia,Papua.Pulau yang kaya akan tambang emas,tembaga dan perak.”Penjajahan” yang terjadi di Papua tidak hanya “penjajahan” dari segi ekonomi berupa eksploitasi barang tambang namun juga “penjajahan” terhadap lingkungan hidup.”penjajahan lingkungan hidup” ini dilakukan oleh sebuah perusahaan asing yaitu PT Freeport yang pastinya semua orang telah telah tahu milik siapa perusahaan tersebut.
PT Freeport Indonesia merupakan sebuah perusahaan multinasional yang telah melakukan aktivitas pertambangan di Indonesia  sejak tahun 1967. Perusahaan Pertambangan ini dapat berdiri dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan dengan penanda tanganan Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran Inc yang dilakukan pada tanggal 7 April 1967.Freeport mempunyai hak ekslusif untuk mengelola daerah konsensi 10 x 10 Km2 atau seluas 100 km2 di sekitar Ertsberg. Sejak saat itulah pertambangan modern dimulai di Provinsi Papua.Berbagai problematika timbul akibat aktivitas petambangan yang dilakukan oleh pihak asing ini,mulai permasalahan politik,ekonomi bahkan permasalahan lingkungan hidup.

Operasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport berupa pertambangan emas,perak dan tembaga telah memberikan keuntungan financial yang sangat besar bagi Freeport namun memberikan kerugian besar pula bagi Indonesia sang empunya asset kekayaan ini sendiri.
           
Dilihat dari sisi ekonomi jelas penambangan ini merugikan rakyat Indonesia dan bertentangan dengan UUD pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat” namun pada kenyataannya ladang emas dan tembaga yang ada di Papua justru dikuasai oleh pihak asing dan dinikmati oleh asing.
Kemudian apabila kita menilik lebih dalam dari sisi lingkungan hidup jelas aktivitas pertambangan Freeport memiliki dampak yang cukup mengerikan bagi eksistensi lingkungan hidup.Proses pertambangan yang dilakukan oleh PT Freeport melewati berbagai tahapan yang sudah pasti menghasilkan limbah yang membahayakan lingkungan termasuk makhluk hidup didalamnya.
Beragam limbah yang dihasilkan oleh Freeport seperti limbah cair,limbah batuan,limbah padat dan limbah gas.Limbah batuan yang dihasilkan oleh PT Freeport Indonesia adalah limbah Tailing.Sifat kimia yang terkandung dalam tailing adalah klorida,perak arsen,alumunium,besi,merkuri,magnesium,nikel,seng dan natrium.
 Tailing yang dibuang melampaui baku mutu total suspended solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia disamping itu berdasarkan audit lingkungan yang dilakukan oleh parametrix menyatakan bahwa tailing dan dan batuan limbah Freeport mampu menghasilkan cairan asam yang berbahaya bagi kehidupan spesies akuatik.Dampak negative pembuangan tailing yang dilakukan oleh Freeport Indonesia terjadi di Sungai Ajkwa,Sungai Ajkwa merupakan aliran sungai yang dilalui oleh tailing menuju tempat pengendapannya dan di sungai tersebut distribusi tailing dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya.
Tingkat pH yang berubah di Sungai Ajkwa telah membatasi pertumbuhan organisme bentik mikroba - sumber makanan utama di bagian bawah rantai makanan. Apabila air sungai diminum dengan tingkat debu yang tinggi maka akan menyebabkan muculnya berbagai penyakit bagi kesehatan masyarakat sekitar. Lingkungan yang asam juga akan menyebabkan kematian biologis sebagian besar wilayah.
Selain itu hutan hutan yang mati akibat pengendapan tailingpun semakin hari semakin meningkat,sejauh ini informasi yang didapat sekitar 23.000 ha hutan telah mati akibat wilayah pengendapan tailing ini.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Freeport dalam menjalankan operasi pertambangannya sudah sangat membahayakan bagi lingkungan alam di Papua,tentunya pengrusakan alam yang dilakukan oleh Freeport sendiri bertantangan dengan isi ketentuan pengolahan suuber daya alam Indonesia sendiri yang harus berwawasan lingkungan.Oleh karena itu diperlukan suatu tindakan tegas pemerintah terkait pengelolaan limbah dan mewajibkan PT Freeport untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kajian AMDAL terhadap pertambangan ini,disamping itu alangkah baiknya jika pengolahan bahan tambang yang ada di Papua diolah oleh Indonesia sendiri disamping dapat memberikan pendapatan Negara yang tinggi juga dapat dengan seksama memilihara lingkungan tersebut secara bersama sama dengan rakyat.

 Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar