Rabu, 09 Oktober 2013

Percobaan Tindak Pidana


Percobaan
Pasal 53 KUHP menyatakan bahwa sesuatu percobaan adalah terancam dengan hukuman,bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan dan bahwa perbuatan itu tidak terselesai oleh karena masalah yang tidak tergantung pada kehendak si pembuat.
Sehubungan dengan pasal 53,maka nampaklah unsur unsur pada percobaan adalah :                     
1.       Adanya niat si pelaku
2.       Perbuatan telah dimulai
3.       Tidak terselesai oleh karena factor dari luar diri pelaku
Prof.Satochid dalam perkuliahan hukum pidana,khusus mengenai poging memulai dengan sebuah pertanyaan,apakah yang dimaksud “poging”? untuk menjawab pertanyaan itu beliau mengemukakan jawaban yang lazim dari doktrin bahwa poging adalah permulaan kejahatan yang belum selesai.Satochid mengatakan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai poging itu sendiri karena KUHP hanya memuat mengenai syarat syarat poging sebagaimana yang telah disebutkan diatas,oleh karena itu pengertian poging diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi.
Prof.Satochid berpendapat bahwa poging bukanlah merupakan suatu delik,hal ini didasarkan pada peninjauan perumusan delik yang mengandung beberapa unsure,baik unsure objektif maupun subjektif.Apabila perumusan mengenai delik dihubungkan dengan poging,maka akan tampak bahwa poging tidak mengandung unsure unsure seperti yang di kandung delik.
Alasan Mempidana percobaan memiliki dua teori,teori objektif dan teori subjektif.
1.       Teori Subjektif
Teori subjektif mendasarkan semua tindak pidana pada tabiat si pelaku,menganggap tabiat si pelaku ini telah menjelma dalam percobaan melakukan tindak pidana,sehingga percobaan ini sudah pantas untuk dikenakan hukuman pidana.
Salah satu ahli yang menerima dan berpendapat bahwa alasan mempidana dengan menggunakan teori subjektif adalah Van Hamel,menurutnya percobaan subjektif itu berpangkal pada kehendak atau watak si pelaku.
Dalam teori subjektif Van Hamel,adanya permulaan pelaksanaan perbuatan jika dipandang dari sudut niat,dalam ajaran yang berorientasi mental ini dianggap perbuatan telah mulai dilaksanakan kalau pelaku diwaktu melanjutkan perbuatannya menunjukkan sikap berbahayanya dan dia menunjukkan kesanggupan menyelesaikan kejahatannya.Dengan kata lain Van Hammel berpendapat bahwa tindakan yang dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan tindakan yang dapat dipidana adalah setiap tindakan yang telah membuktikan kehendak yang kuat dari petindak.
               
2.Teori Percobaan Objektif
Aliran ini bertolak kepada tindakan dari pelaku yang telah membahayakan suatu kepentingan hukum yang dilindungi oleh undang undang.Dasar pemidanaan ini adalah adalah suatu perbandingan atau hubungan tertentu antara tindakan dengan kepentingan hukum yang dilindungi.Seandainya hubungan tersebut tidak menunjukkan perlunya pemidanaan maka tidak ada pemidanaan,walaupun digembar gemborkan niatnya akan dilakukan suatu kejahatan.

A.Niat
Niat adalah syarat dari percobaan untuk melakukan kejahatan.
        Niat atau kehendak berarti adanya suatu tujuan yang diarahkan kepada sesuatu.
Dilihat dari ajaran “schuld” pada umumnya,niat adalah sama dengan perngertian sengaja dalam semua gradasinya.Pencantuman niat dalam perumusan percobaan merupakan suatu kekhususan.Misalnya : Orang berniat membeli barang yang sepatutnya dapat diduganya bahwa penjual memperoleh barang itu dari kejahatan (Pasal 480 KUHP)
Dari delik percobaan dapat mempunyai dua arti :

1. Dalam hal percobaan selesai,niat sama dengan kesengajaan
2. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan terhenti atau tidak lengkap/geschorste     poging/incompleted attempt), niat hanya merupakan unsur sifat melawan hukum yang subyektif (subyektif onrechtselement).


B.Permulaan pelaksanaan tindakan.
Memori van toelichting (M.v.T) atau memori penjelasan,memberikan penjelasan   mengenai percobaan yang satu sama lainnya berbeda sebagai berikut :
                                1.Pelaksanaan tindakan dari kejahatan
                Percobaan adalah pelaksanaan tindakan dari kejahatan yang telah dimulai tapi tidak selesai.(Poging is de reeds begonnen,maar niet voltooide uitvoering van een misdriff)
2.Pelaksanaan tindakan dari niat
                Percobaan adalah sesuatu permulaan pelaksanaan tindaan dari niat  yang dinyatakan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.(Poging is de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen)
Dari perumusan diatas,seolah olah KUHP  menganut ajaran objektif di lain sisi juga menganut ajaran subjektif.
Permulaan pelaksanaan tindak pidana merupakan soal yang paling sulit dalam hal percobaan tindak pidana.Dengan diisyaratkan permulaan pelaksanaan tindak pidana,maka timbul penggolongan semua perbuatan yang belum merupakan penyelesaian tindak pidana menjadi dua golongan,yang pertama golongan pelaksanaan tindak pidana dan kedua golongan persiapan tindak pidana dengan pengertian bahwa hanya perbuatan pelaksanaan tindak pidana yang dapat dianggap sebagai percobaan dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
                Van Hamel penganut teori subjektif,menganggap ada perbuatan pelaksanaan apabila dari perbuatan menggambarkan ketetapan dari kehendak untuk melakukan tindak pidana.
                Simons sebagai penganut teori objektif menanggap ada perbuatan pelaksanaan apabila daripada perbuatan itu dapat langsung menyusul akibat sebagai tujuan dari tindak pidana tanpa perlu ada perbuatan lain dari sipelaku.
                Pompe mengatakan suatu perbuatan pelaksanaan terjadi apabila perbuatan itu bernada membuka kemungkinan terjadinya penyelesaian tindak pidana.
                Zevenbergen berpendapat bahwa perbuatan pelaksanaan telah ada apabila kejadian hukum itu sebagian sudah ada atau tampak.
C.Pelaksanaan tindakan tidak selesai karena keadaan di luar kehendak pelaku.
                Unsur ini dirumuskan secara negative,yaitu sebagai sesuatu yang tidak tergantung dari kehendak si pelakunya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar