Percobaan
Pasal 53 KUHP
menyatakan bahwa sesuatu percobaan adalah terancam dengan hukuman,bila maksud
si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan dan bahwa perbuatan itu
tidak terselesai oleh karena masalah yang tidak tergantung pada kehendak si pembuat.
Sehubungan
dengan pasal 53,maka nampaklah unsur unsur pada percobaan adalah :
1.
Adanya niat si pelaku
2.
Perbuatan telah dimulai
3.
Tidak terselesai oleh karena factor dari luar
diri pelaku
Prof.Satochid
dalam perkuliahan hukum pidana,khusus mengenai poging memulai dengan sebuah
pertanyaan,apakah yang dimaksud “poging”? untuk menjawab pertanyaan itu beliau
mengemukakan jawaban yang lazim dari doktrin bahwa poging adalah permulaan kejahatan yang belum
selesai.Satochid mengatakan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan
mengenai poging itu sendiri karena KUHP hanya memuat mengenai syarat syarat
poging sebagaimana yang telah disebutkan diatas,oleh karena itu pengertian
poging diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi.
Prof.Satochid
berpendapat bahwa poging bukanlah merupakan suatu delik,hal ini didasarkan pada
peninjauan perumusan delik yang mengandung beberapa unsure,baik unsure objektif
maupun subjektif.Apabila perumusan mengenai delik dihubungkan dengan
poging,maka akan tampak bahwa poging tidak mengandung unsure unsure seperti
yang di kandung delik.
Alasan Mempidana
percobaan memiliki dua teori,teori objektif dan teori subjektif.
1.
Teori Subjektif
Teori subjektif mendasarkan semua tindak pidana pada tabiat si
pelaku,menganggap tabiat si pelaku ini telah menjelma dalam percobaan melakukan
tindak pidana,sehingga percobaan ini sudah pantas untuk dikenakan hukuman
pidana.
Salah satu ahli yang menerima dan berpendapat bahwa alasan mempidana
dengan menggunakan teori subjektif adalah Van Hamel,menurutnya percobaan subjektif
itu berpangkal pada kehendak atau watak si pelaku.
Dalam teori subjektif Van Hamel,adanya permulaan pelaksanaan perbuatan
jika dipandang dari sudut niat,dalam ajaran yang berorientasi mental ini
dianggap perbuatan telah mulai dilaksanakan kalau pelaku diwaktu melanjutkan
perbuatannya menunjukkan sikap berbahayanya dan dia menunjukkan kesanggupan
menyelesaikan kejahatannya.Dengan kata lain Van Hammel berpendapat bahwa
tindakan yang dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan tindakan yang dapat
dipidana adalah setiap tindakan yang telah membuktikan kehendak yang kuat dari
petindak.
2.Teori Percobaan Objektif
Aliran ini bertolak kepada tindakan dari pelaku yang telah membahayakan
suatu kepentingan hukum yang dilindungi oleh undang undang.Dasar pemidanaan ini
adalah adalah suatu perbandingan atau hubungan tertentu antara tindakan dengan
kepentingan hukum yang dilindungi.Seandainya hubungan tersebut tidak menunjukkan
perlunya pemidanaan maka tidak ada pemidanaan,walaupun digembar gemborkan
niatnya akan dilakukan suatu kejahatan.
A.Niat
Niat adalah syarat dari percobaan untuk melakukan
kejahatan.
Niat atau kehendak berarti
adanya suatu tujuan yang diarahkan kepada sesuatu.
Dilihat dari ajaran “schuld” pada umumnya,niat adalah sama dengan
perngertian sengaja dalam semua gradasinya.Pencantuman niat dalam perumusan
percobaan merupakan suatu kekhususan.Misalnya : Orang berniat membeli barang
yang sepatutnya dapat diduganya bahwa penjual memperoleh barang itu dari
kejahatan (Pasal 480 KUHP)
Dari delik percobaan dapat mempunyai dua arti :
1. Dalam hal percobaan selesai,niat sama dengan kesengajaan
2. Dalam hal percobaan tertunda (percobaan
terhenti atau tidak lengkap/geschorste poging/incompleted attempt), niat hanya
merupakan unsur sifat melawan hukum yang subyektif (subyektif onrechtselement).
B.Permulaan pelaksanaan tindakan.
Memori van toelichting (M.v.T) atau
memori penjelasan,memberikan penjelasan mengenai percobaan yang satu sama lainnya
berbeda sebagai berikut :
1.Pelaksanaan
tindakan dari kejahatan
Percobaan
adalah pelaksanaan tindakan dari kejahatan yang telah dimulai tapi tidak
selesai.(Poging is de reeds begonnen,maar niet voltooide uitvoering van een
misdriff)
2.Pelaksanaan tindakan dari niat
Percobaan
adalah sesuatu permulaan pelaksanaan tindaan dari niat yang dinyatakan untuk melakukan suatu
kejahatan tertentu.(Poging is de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil
om een bepaald misdrijf te plegen)
Dari perumusan diatas,seolah olah KUHP menganut ajaran objektif di lain sisi juga
menganut ajaran subjektif.
Permulaan pelaksanaan tindak pidana merupakan soal yang
paling sulit dalam hal percobaan tindak pidana.Dengan diisyaratkan permulaan
pelaksanaan tindak pidana,maka timbul penggolongan semua perbuatan yang belum
merupakan penyelesaian tindak pidana menjadi dua golongan,yang pertama golongan
pelaksanaan tindak pidana dan kedua golongan persiapan tindak pidana dengan
pengertian bahwa hanya perbuatan pelaksanaan tindak pidana yang dapat dianggap
sebagai percobaan dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Van
Hamel penganut teori subjektif,menganggap ada perbuatan pelaksanaan apabila
dari perbuatan menggambarkan ketetapan dari kehendak untuk melakukan tindak
pidana.
Simons
sebagai penganut teori objektif menanggap ada perbuatan pelaksanaan apabila
daripada perbuatan itu dapat langsung menyusul akibat sebagai tujuan dari
tindak pidana tanpa perlu ada perbuatan lain dari sipelaku.
Pompe
mengatakan suatu perbuatan pelaksanaan terjadi apabila perbuatan itu bernada
membuka kemungkinan terjadinya penyelesaian tindak pidana.
Zevenbergen
berpendapat bahwa perbuatan pelaksanaan telah ada apabila kejadian hukum itu
sebagian sudah ada atau tampak.
C.Pelaksanaan tindakan tidak selesai karena keadaan di
luar kehendak pelaku.
Unsur
ini dirumuskan secara negative,yaitu sebagai sesuatu yang tidak tergantung dari
kehendak si pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar